SELAMAT DATANG SUARA CENDRAWASIH NEWS USAI BINTANG KEJORA DIKIBARKAN GUBERNUR NCD, TIGA ORANG DITAHAN POLISI PNG - suara cenderawasih news
Headlines News :
Home » » USAI BINTANG KEJORA DIKIBARKAN GUBERNUR NCD, TIGA ORANG DITAHAN POLISI PNG

USAI BINTANG KEJORA DIKIBARKAN GUBERNUR NCD, TIGA ORANG DITAHAN POLISI PNG

Written By Unknown on Selasa, 06 Januari 2015 | 17.33

USAI BINTANG KEJORA DIKIBARKAN GUBERNUR NCD, TIGA ORANG DITAHAN POLISI PNG

 

Warga PNG pendukung Papua Merdeka saat mengantarkan Bendera Bintang Kejora ke kantor Gubernur NCD (Jubi/Constan Ruhukail)
Jayapura, 1/11 (Jubi) – Tiga orang ditahan oleh kepolisian Papua New Guinea usai pengibaran bendera Bintang Kejora di kantor Gubernur New Capital District (NCD), Port Moresby, PNG. Satu orang warga PNG dan dua orang lainnya adalah warga Papua Barat.
“Dosen ilmu politik kami,  Mr P. Kaiku bersama dua orang Papua Barat lainnya ditangkap pagi ini setelah upacara pengibaran Bintang Kejora di kantor Gubernur NCD, Powes Parkop.” kata Kenn Mondiai, Direktur PAN Melanesia, NGO yang menjadi co-sponsor kampanye Sorong – Samarai, kepada Jubi saat dihubungi melalui mobile phonenya, Minggu (1/12).
Sebelumnya, Bendera Bintang Kejora telah dikibarkan oleh Gubernur NCD, Powes Parkop, sekitar jam 11.00 di halaman kantornya. Bendera ini dibawa oleh massa pendukung Papua Merdeka di PNG dalam peaceful march menuju ke Kantor Gubernur NCD. Ikut bergabung dalam rombongan yang membawa bendera Bintang Kejora ini saudara-saudara serumpun Melanesia dari berbagai kelompok termasuk Persatuan Wanita Kristen di Port Moresby. Rencana peaceful march ini sempat dihalangi oleh pemerintah Indonesia melalui aparat kepolisian yang menuntut untuk membubarkan massa yang telah siap untuk berbaris. Namun Bendera Bintang Kejora ini akhirnya sampai ke kantor Gubernur NCD dan dikibarkan oleh Gubernur Powes Parkop.
Usai pengibaran bendera inilah ketiga orang tersebut, diantaranya Mr P. Kaiku dan Fred Mambrasar ditahan oleh polisi PNG. Melihat tiga orang tersebut ditahan polisi PNG, Gubernur Powes Parkop secara sukarela menyerahkan dirinya untuk ditangkap juga.
“Saya di kantor polisi Boroko bersama tiga saudara saya ini. Saya bisa melihat dan mendengar Pemerintah Indonesia mencampuri masalah internal PNG.” kata Kenn, saat dihubungi Jubi, terkait penangkapan ketiga orang tersebut.
Header advertisement Kenn, menyebutkan bahwa para polisi PNG menahan ketiga orang tersebut atas permintaan Kedutaan Besar Indonesia di PNG. Sebagai warga PNG, dia mempertanyakan kedaulatan negaranya yang bisa diintervensi oleh negara lain.
“Di mana identitas kami, warga negara PNG sebagai bangsa berdaulat? Dan di mana kebebasan kami berekspresi , kebebasan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar yang memberikan hak tertinggi kami? Apakah PNG diperdagangkan dengan SYB?” lanjut Kenn menyesalkan tindakan pemerintahnya yang membiarkan polisi menangkap tiga orang tersebut.
Informasi terakhir yang diterima Jubi dari Port Moresby, petugas kepolisian telah memeriksa Fred Mambrasar dan Tony Fofoe. Sedangkan Mr P. Kaiku belum diperiksa. Ketiganya saat ini didampingi oleh pengacara Pro Bono, Paul Harricknen. Tiga orang ini dituduh melakukan perbuatan ilegal. Gubernur Powes Parkop, masih berada di kantor polisi Boroko, mendampingi ketiga orang yang ditahan ini.
“Saya masih bersama saudara-saudara saya ini, di kantor polisi Boroko. Mereka masih diperiksa. Tadi saya juga menyerahkan diri untuk ditahan, tapi polisi tidak ingin menahan saya.” kata Powes singkat kepada Jubi, melalui mobile phonenya. (Jubi/Victor Mambor)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

okto jeczon gobai. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara cenderawasih news - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya